Bupati Kukar Minta Aset Pemerintah Desa Terlengkapi Legalitasnya

img

(Bupati Kukar Edi Damansyah/pic:tanty)

POSKOTAKALTIMNEWS,KUKAR:  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar terus berupaya memenuhi fasilitas maupun infrastuktur yang dibutuhkan mulai dari kecamatan hingga desa-desa yang ada di Kukar, sebagaimana program Dedikasi Kukar Idaman yang ke satu yakni (Disapa) Digitalisasi Pelayanan Publik,

Bupati Kukar Edi Damansyah mengungkapkan untuk memaksimalkan program Disapa di desa-desa yang ada di Kukar, pemerintah mengimbau agar seluruh perangkat desa di Kukar, khususnya kepala desa dapat memahami berkaitan dengan Disapa ini.

Edi mengatakan untuk mengoperasikan fasilitas yang telah diberikan seperti laptop yang merupakan penunjang program Disapa, dilakukan oleh staff atau tenaga ahli yang sudah dilatih.

“Ini melengkapi alat kerja mereka, karena Disapa itu diperlukan infrastrukturnya di kabupaten, kecamatan dan desa.“ ungkap Bupati Kukar Edi Damansyah saat diwawancarai awak media Selasa (6/8/2024) di ruang serbaguna lantai 1 Bappeda.

Edi juga menekankan agar setiap perangkat mulai dari kabupaten, kecamatan hingga desa. Agar bisa melengkapi aspek legalitas aset-aset yang diberikan Pemkab Kukar. 

“ Yang lebih penting adalah daya guna aset tersebut, dirawat dipelihara. Terutama tanah bagaimana mendayagunakannya. Makanya beberapa aset itu kami serahkan ke desa, seperti pasar subuh di Desa Loa Janan Ulu. Kami ingin pemerintah desa ini punya peran lebih besar lagi.” jelasnya.

Sementara itu Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, Arianto, menyebutkan pihaknya juga telah melakukan sosialisasi pengelolaan aset desa kepada para perangkat desa, khususnya kepala desa yang ada di Kukar.

“Karena ini sudah diatur dalam regulasi UU Desa Nomor 6 Tahun 2014, dari UU tersebut mengamanatkan pengelolaan aset desa. Karena aset desa ini harus diadakan, digunakan dan ditatakelola. Secara spesifik diatur di Permendagri 1 tahun 2019 tentang pengelolaan aset desa, seperti apa pemanfaatannya, pelaporannya sudah diatur termasuk penghapusannya.”ungkap Arianto.

Dirinya juga menjelaskan terkait regulasi tersebut, pada tahun 2024 telah terjadi perubahan Permendagri No 3 Tahun 2024. Dan pihaknya juga telah mengformasikan ke para perangkat desa.

 “ Yang pertama kami mengingatkan bagaimana tata kelola pengelolaan aset desa ini harus dioptimalisasi lagi melalui aplikasi Sipades. Karena belum seketat sekarang. Artinya kalau nanti Sipades sudah seketat Sikudes, desa di Kukar sudah siap.” ujarnya.

Ia juga menambahkan, selain itu aset desa dari Pemkab Kukar ini juga dapat dimanfaatkan menjadi PAD. Seperti apabila adanya lahan, tanam, atau gedung yang bisa dikomersilkan. Menurutnya hal tersebut bisa menghasilkan. Dan disisi lain juga sebagai penunjang kinerja desa.(adv/tan)